Kamis, 25 Mei 2017

Artikel Pajak Internasional

Nama : Nurul Pratiwi 

NPM: 26213735
4EB10


Menkeu Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Pajak Internasional




JAKARTA, – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo baru saja menghadiri pertemuan G20 Finance Minister and Central Governors Meeting di Jerman. Dalam acara tersebut, Sri Mulyani juga angkat bicara mengenai perlunya kerja sama pajak internasional.

“Pada salah satu pembahasannya, saya menegaskan perlunya kerja sama perpajakan internasional untuk mengatasi penghindaran pajak,” tulisnya seperti dikutip DDTCNews melalui akun Instagramnya @srimulyani, Selasa (21/3).
Menkeu menegaskan kesiapan Indonesia sebagai anggota G20 untuk berpartisipasi dalam kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI).
Menurutnya, kerja sama bidang perpajakan internasional ini penting untuk mengatasi penghindaran pajak, salah saturnya terkait Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
“Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 secara bulat menyepakati agar program AEoI dan BEPS sepenuhnya diimplementasikan mulai bulan September 2017 dan selambat-lambatnya pada bulan September 2018,” jelas Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut pun menyatakan, Indonesia berharap dengan implementasi program kerja sama tersebut, tidak ada lagi celah bagi praktik-praktik penghindaran pajak internasional.
Selain itu, diharapkan tak ada lagi negara yang menggunakan perbedaan sistem pajak untuk melakukan inovasi instrumen keuangan yang bertentangan dengan semangat AEoI dan BEPS.
“Indonesia juga menyatakan perlunya kerja sama perpajakan yang lebih erat antarnegara mitra dagang demi mencegah kebocoran perpajakan yang timbul akibat aliran uang melalui perdagangan internasional,” ujarnya saat acara yang berlangsung di Baden-Baden pada 17-18 Maret 2017.  
Selain itu, Menkeu juga menyampaikan kepada forum G20 terkait keinginan Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dan meminta sokongan penuh dari negara-negara anggota G20.
Menurut Sri Mulyani, keberadaan Indonesia sebagai anggota FATF akan memberi kontribusi besar kepada dunia dalam hal pemberantasan tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Mengingat posisi Indonesia yang termasuk dalam negara yang strategis di dunia dan mempunyai sistem keuangan yang terbuka,” pungkas Sri Mulyani. (Amu)
Sumber: http://bincangpajak.com/2017/03/21/menkeu-tegaskan-pentingnya-kerja-sama-pajak-internasional/

'Negara Surga Pajak' Ikut dalam AEol


Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyatakan, era kerahasiaan bank untuk kepentingan perpajakan secara internasional sudah berakhir.  Pasalnya, sejumlah negara yang menjadi surga bagi penggemplang pajak ikut dalam komitmen keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

"Dari negara yang sepakat AEoI ini, itu negara yang ada tax heaven unit-nya apa di Bahamas, British Virgin Island itu semua sudah ikut," kata Agus, dalam jumpa pers penerbitan Perppu AEol, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.

AEoI merupakan ketentuan global yang memungkinkan Indonesia bisa mengakses data perbankan warga negaranya di luar negeri dan sebagai timbal baliknya negara lain juga bisa membuka data perbankan warga negaranya di Indonesia.

Saat ini, terdapat 100 negara termasuk negara anggota G20 yang telah berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi perpajakan. Sebanyak 50 di antaranya melakukan AEol pertama kali pada September 2017 sedangkan Indonesia masuk di gelombang kedua yang akan melaksanakan pertukaran informasi perpajakan pada September 2018.

"Sisanya 50 negara melakukan AEol termasuk Indonesia pada September 2017," imbuh dia.

Mantan Bos Bank Mandiri ini menuturkan, seluruh negara yang turut serta dalam pertukaran informasi perpajakan tersebut dapat memenuhi komitmennya melalui aturan perundangan tentang akses otoritas perpajakan dan standar pelaporan serta sistem transmisi pertukaran informasi.

"Karena kalau semua patuh ini jadi agenda utama dari G20 maupun internasional organization. Karena kita enggak mau Indonesia patuh tapi negara lain tidak patuh. Itu sudah jadi prioritas," ungkapnya. Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

 Perppu tersebut dilengkapi dengan peraturan setingkat undang-undang atau Peraturan Menteri Keuangan yang secara jelas mengatur tata kelola dan akses informasi terhadap data nasabah. PMK tersebut menjadi salah satu  syarat agar skema pertukaran informasi itu dapat diterapkan pada September 2018.

Sumber: http://m.metrotvnews.com/ekonomi/makro/yNLedDqb-negara-surga-pajak-ikut-dalam-aeol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar