Sabtu, 28 Juni 2014

Kebijakan Pemerintah Tentang Bantuan Langsung Tunai

           Demi menanggulangi efek kenaikan harga bagi kelompok masyarakat miskin, pemerintah memperkenalkan program BLT kepada masyarakat untuk pertama kalinya di tahun 2005. Program ini dicetuskan oleh Jusuf Kalla tepat setelah dirinya dan Susilo Bambang Yudhoyonomemenangkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden Indonesia di tahun 2004. Akhirnya, berdasarkan instruksi presiden nomor 12, digalakanlah program Bantuan Langsung Tunai tidak bersyarat pada Oktober tahun 2005 hingga Desember 2006 dengan target 19,2 juta keluarga miskin.

 
            Tahapan pelaksanaan program bantuan langsung tunai di Indonesia umumnya dimulai dari sosialisasi, verifikasi data nama nominasi Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang akan diberikan bantuan, pembagian kartu BLT, pencairan dana, dan terakhir pembuatan laporan dan evaluasi. Mekanisme pembagian BLT yang terstruktur baru diberlakukan pada tahun 2008, dan mekanisme ini tetap digunakan pada tahun 2013. Tetapi di tahun 2013 penyelenggaran BLT tidak lagi menggunakan kartu, melainkan langsung dengan kartu penerima beras miskin (raskin).

Manfaat dan Kesuksesan program BLT di Indonesia

             Meskipun program BLT di Indonesia sering dinilai memiliki banyak kelemahan, beberapa lembaga masih mengklaim program tersebut sukses. Bank Dunia melaporkan, Indonesia termasuk Negara yang paling sukses menyelenggarakan bantuan berjenis langsung tunai kepada masyarakat miskin dibandingkan Negara lain. Hal ini mereka buktikan dengan laporan triwulanan ketiga di tahun 2010. Dalam laporan itu mereka berkomentar pemerintah Indonesia berhasil menyalurkan kepada sepertiga rumah tangga di Indonesia hanya dalam waktu kurang dari 5 bulan. Penyaluran ke keluarga sasaran di Indonesia juga dinilai tepat waktu oleh Bank Dunia, dan hal itu berdampak positif pada pembangunan masyarakat dan menjadi insentif bagi yang tidak produktif.

Kelemahan program BLT di Indonesia


             Berkaca pada kebijakan BLT di masa lalu (kebijakan BLT tahun 2005) banyak kelemahan-kelemahan dan masalah-masalah yang akan ditimbulkan oleh kebijakan BLT ini, antara lain :


1. Kebijakan BLT bukan kebijakan yang efektif dan efisien untuk menyelesaiakan kemiskinan di Indonesia, ini dikarenakan kebijakan ini tidak mampu meningkatkan derajat dan tingkat kesejahteraan mayarakat miskin
2. Efektifitas dan efisiensi penggunaan dana BLT yang tidak dapat diukur dan diawasi karena lemahnya fungsi pengawasan pemerintahan terhadap kebijakan tersebut
3. Validitas data masyarakat miskin yang diragukan sehingga akan berdampak pada ketepatan pemberian dana BLT kepada masyarakat yang berhak
4. Kebijakan BLT memiliki kecenderungan menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat
5. Peran aktif masyarakat yang kurang/minim, sehingga optimalisasi kinerja program yang sulit direalisasikan
6. Dari sisi keuangan negara, kebijakan BLT merupakan kebijakan yang bersifat menghambur-hamburkan uang negara karena kebijakan tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah kemiskinan secara berkelanjutan dan tidak mampu menstimulus produktifitas masyarakat miskin.

Kontroversi program BLT di Indonesia
             Disinyalir bahwa bantuan langsung tunai yg diselenggarakn oleh pemerintah dananya bersumber dari hutang. Berita ini dipaparkan oleh Deputy Direktur International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang berkata "dalam skema utang Bank Dunia dan ADB, Bantuan Tunai Langsung (baik yang bentuknya bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) termasuk dalam utang program yang bernama Development Policy Loan (DPL), khususnya dalam komponen Service Delivery. "Utang ini digunakan untuk pembiayaan bagi perubahan kebijakan ekonomi agar sejalan dengan agenda pasar bebas dan mendorong iklim investasi". 


          Sebenarnya kebijakan BLT ini bertujuan baik, tapi dalam pelaksanaannya justru banyak permasalahan yang terjadi. Pembagian yang tidak merata menjadi salah satu bukti permasalahan dalam penyelenggaraan BLT. Sebaiknya pemerintah membuat kebijakan tentang usaha memaksimalkan produktivitas penduduk serta memudahkan penduduk berpenghasilan kecil untuk meminjam modal, agar penduduk Indonesia dapat membuka usaha dan memberikan peluang usaha kepada penduduk lain. Agar mereka tidak ketergantungan terhadap bantuan langsung tunai. 


SUMBER:
  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Bantuan_langsung_tunai
  2. http://www.sapa.or.id/berita1/99-lainnya/642-program-bantuan-langsung-tunai.html
  3. http://economy.okezone.com/read/2009/06/12/277/228792/infid-blt-didesain-bank-dunia-pakai-utang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar